Selasa, 24 Januari 2017

MENGHITUNG PERSENTASE KENAIKAN GAJI


Menghitung kenaikan gaji dan mencari persentase kenaikan
Semua orang paling senang kalau gajinya naik tetapi pekerjaannya tetap. Yang paling disorot adalah ketika naiknya gaji PNS. Biasanya meskipun baru isu / kabar burung gaji naik sekian persen pun akan langsung coba dihitung berapa nilai Rupiahnya. Atau sebaliknya, jika tahu rupiah yang diterima mengalami peningkatan maka akan langsung dihitung berapa persen kenaikan gajinya. Ada beberapa rumus yang berkaitan dalam perhitungan persentase kenaikan gaji:
Rumus Menghitung Jumlah Kenaikan Gaji
Rumus ini biasanya digunakan untuk mengetahui berapa rupiah tambahan gaji yang akan diterima
Tambahan Rupiah = Gaji Awal x persentase kenaikan

Contoh 1 :
Ibu Sri Winarsih seorang Pegawai Tambang dengan gaji bulanan Rp 3.000.000,- berapa rupiah kenaikan gaji yang akan diterima Ibu Sri Winarsih jika dia mendapatkan kenaikan gaji sebesar 6% ?

Jawab:
Diketahui :
Gaji Awal = Rp 3.000.000,-
Persentase Kenaikan = 6%

Tambahan Rupiah = Gaji Awal x Persentase Kenaikan
= Rp 3.000.000,- x 6% = Rp 180.000,-


Contoh 2 : 
Bapak Edil memiliki gaji bulanan Rp 5.000.000,- berapa rupiah kenaikan gaji yang akan diterima Bapak Edil jika dia mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5% ?

Jawab:
Tambahan Rupiah = Gaji Awal x Persentase Kenaikan
= Rp 5.000.000,- x 5% = Rp 250.000,-

Rumus Menghitung Gaji Baru setelah Kenaikan
Rumus ini biasanya digunakan untuk mengetahui berapa rupiah gaji yang akan diterima setelah persentase kenaikan ditambahkan

Gaji Baru = Gaji Awal x (1 + persentase kenaikan)

Contoh 3 : 
Silvya Dara Susanty memiliki gaji bulanan Rp 2.000.000,- berapakah gaji baru yang akan diterima oleh Silvya Dara Susanty jika dia mendapatkan kenaikan gaji sebesar 6% ?

Jawab:
Gaji baru = Rp 2.000.000,- x (1 + 6%) = Rp 2.000.000,- x 106% = Rp 2.120.000,-
Kenapa 1+6% = 106%? Ingat, 1 = 100%, jadi 1+6%=100% + 6% = 106%

Contoh 4 : 
Anggun Hartanto memiliki gaji bulanan Rp 3.000.000,- berapakah gaji baru yang akan diterima oleh Anggun Hartanto jika dia mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5% ?

Jawab:
Gaji baru = Rp 3.000.000,- x (1 + 5%) = Rp 3.000.000,- x 105% = Rp 3.150.000,-

Rumus Mencari Persentase Kenaikan Gaji
Bagi sebagian orang yang kaget mendapati gaji bulanannya telah naik, selain menghitung jumlah kenaikan gaji juga biasanya akan mencari tahu berapa persen gaji naik. Ada dua cara yang biasa digunakan, car pertama adalah membandingkan selisih kenaikan gaji dengan gaji lama, atau cara kedua adalah langsung membandingkan gaji baru dengan gaji lama lalu dikurangi 100% seperti yang terlihat pada kedua rumus di bawah ini :
  Rumus 1 :
Persentase kenaikan = (gaji baru –gaji lama) / gaji lama x 100%

  Rumus 2 :
Persentase kenaikan = (gaji baru / gaji lama x 100%)-100%


Contoh 5 : 
Bulan ini Gunara memiliki gaji bulanan baru sebesar Rp 5.000.000,- Gaji sebelumnya adalah Rp 4.000.000,- Berapa persenkah kenaikan gaji Gunara ?

Jawab:
Rumus 1:
Persentase Kenaikan = (Rp 5.000.000 – Rp 4.000.000) / Rp 4.000.000 x 100% = 25%

Rumus 2:
Persentase Kenaikan = (Rp 5.000.000 / Rp 4.000.000 x 100%) – 100% = 125% – 100% =25%

Khusus untuk excel, anda bisa melakukannya dengan rumus seperti yang tampak pada gambar dibawah. Anda tidak perlu mengalikan dengan 100%, tapi cukup dengan merubah format cell B3 menjadi persen. Ingat, 0,25 = 25%.


Untuk File Bisa di Download di sini  DOWNLOAD HERE




Tidak ada komentar:

Posting Komentar